Correct Article 13
UU Nomor 1 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1953 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENIMBUNAN BARANG-BARANG (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 17 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Current Text
1. Menteri atau pegawai jang ditunjuk olehnya, untuk menghindarkan tuntutan pengadilan terhadap semua perbuatan jang boleh dihukum berdasarkan pasal 5 ajat 2 UNDANG-UNDANG ini, dapat memperdamaikan atau memerintahkan memperdamaikan.
2. Menteri atau pegawai jang ditunjuk olehnya, jang mengadakan perdamaian termaksud dalam ajat 1 pasal ini, memberitahukan hal itu kepada Jaksa Agung atau kepada Pegawai jang ditunjuk olehnya sebagai orang jang berkuasa.
Your Correction
