Correct Article 8
UU Nomor 1 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1953 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENIMBUNAN BARANG-BARANG (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 17 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Current Text
Dalam menghukum berkenaan dengan suatu perbuatan jang boleh dihukum menurut pasal 5 UNDANG-UNDANG ini, selandjutnja dapat dikenakan hukuman tambahan dan tindakan-tindakan seperti di bawah ini :
a. pengumuman keputusan Hakim tentang perbuatan itu;
b. kewadjiban untuk membayar sejumlah uang-jaminan paling banyak seratus ribu rupiah.
Your Correction
