Correct Article 10
UU Nomor 1 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1953 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENIMBUNAN BARANG-BARANG (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 17 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Current Text
1. Hukuman-denda jang didjatuhkan berdasarkan UNDANG-UNDANG ini, demikian pula uang- jaminan, termaksud dalam waktu jang ditetapkan oleh pegawai jang diserahi menjalankan keputusan Hakim itu.
2. Bilamana pembayaran tidak dipenuhi dalam waktu jang ditetapkan, penagihan ganti kerugian atas kekajaan jang dihukum dilakukan dengan cara jang sama dengan jang ditetapkan untuk menjalankan hukuman membayar ongkos perkara.
3. Bilamana penagihan ganti kerugian djuga tidak mungkin, maka hukuman-denda, dan uang-jaminan diganti dengan hukuman-kurungan. Atas hukuman-kurungan pengganti itu berlaku pasal 30 ajat 3,4,5 dan 6 dan pasal 31 ajat 2 dan 3 dari kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana.
Your Correction
