Correct Article 5
UU Nomor 1 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1953 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENIMBUNAN BARANG-BARANG (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 17 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Current Text
1. Pelanggaran jang dilakukan dengan sengadja terhadap peraturan-peraturan jang dikeluarkan berdasarkan pasal 2, 3 dan dan 4 UNDANG-UNDANG ini, termasuk mencoba atau ikut melakukan pelanggaran itu, dihukum dengan hukuman-pendjara setinggi-tingginya 6 tahun dan hukuman denda sebanyak-banyaknya seratus ribu rupiah, atau salah satu dari hukuman ini.
2. Pelanggaran dari peraturan-peraturan berdasarkan pasal 2, 3 atau 4 UNDANG-UNDANG ini, termasuk mencoba atau ikut melakukan pelanggaran itu, dihukum dengan hukuman- pendjara setinggi-tingginya 1 tahun dan hukuman-denda sebanyak-banyaknya seratus ribu rupiah, atau salah satu dari hukuman ini.
3. Perbuatan jang dapat dihukum berdasarkan ajat I pasal ini adalah kedjahatan, perbuatan jang dapat dihukum berdasarkan ajat 2 pasal ini adalah pelanggaran.
Your Correction
