Correct Article 15
UU Nomor 1 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1953 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENIMBUNAN BARANG-BARANG (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 17 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Current Text
1. Perbuatan-perbuatan hukum bertentangan dengan pasal 14 UNDANG-UNDANG ini, adalah batal.
2. Pembatalan ini tidak mempunjai akibat-akibat hukum terhadap seseorang jang tidak mengetahui tentang hukuman atau tindakan itu, kecuali, djika patut diduga, bahwa ia mengetahui akan hal itu.
3. Terhadap suami, keluarga sedarah atau keluarga lantaran perkawinan sampai dalam deradjat ketiga dari, dan orang-orang jang bekerja pada orang, kepada siapa hukuman atau tindakan itu didjatuhkan, dianggap patut dapat menjangka adanja hukuman atau tindakan itu, kecuali kalau ada bukti sebaliknja.
Your Correction
