Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

UU Nomor 1 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1953 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENIMBUNAN BARANG-BARANG (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 17 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mereka jang diwadjibkan mengusut perbuatan-perbuatan jang boleh dihukum menurut UNDANG-UNDANG ini senantiasa berhak : a. mensita, demikian pula untuk pensitaan menuntut penjerahan dari semua barang, jang perampasannya dapat diperintahkan b. menuntut diperlihatkan semua surat, jang perlu diperiksanja untuk melakukan kewadjibannja dengan baik: c. menuntut semua keterangan jang diperlukan untuk kepentingan pengawasan barang- barang., d. mengambil contoh-contoh barang., e. memasuki tempat-tempat jang dianggap perlu dimasukinja untuk melakukan kewadjibannja dengan baik, dalam hal mana mereka boleh disertai orang-orang jang ditundjuk oleh mereka. Pasal penutup UNDANG-UNDANG ini disebut "UNDANG-UNDANG Barang-barang 1951" PASAL II UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Djakarta pada tanggal 7 Djanuari 1953 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO MENTERI PEREKONOMIAN, ttd SUMANANG MENTERI KEHAKIMAN, ttd LOEKMAN WIRIADINATA Diundangkan pada tanggal 10 Djanuari 1953 MENTERI KEHAKIMAN, ttd LOEKMAN WIRIADINATA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953 NOMOR 4
Your Correction