Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

UU Nomor 1 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1953 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENIMBUNAN BARANG-BARANG (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 17 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam UNDANG-UNDANG ini dan dalam peraturan-peraturan pelaksanaannya, jang dimaksud dengan : a. menteri : menteri jang mengurus soal-soal perekonomian b. barang-barang : barang-barang jang bergerak c. barang dalam pengawasan :barang-barang jang menurut UNDANG-UNDANG ini berada dalam pengawasan Pemerintah. d. mempunjai simpanan : menyimpan atau menguasai langsung atau tidak langsung baik untuk sendiri, maupun untuk orang lain atau bersama-sama dengan orang lain: e. badan hukum : tiap perusahaan atau perseroan, perserikatan atau yayasan, dalam arti jang seluas-luasnya, djuga djika kedudukan sebagai badan-hukum itu baik dengan jalan hukum ataupun berdasarkan kenyataan tidak diberikan kepadanya.
Your Correction