Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Menteri, Jaksa Agung, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris PRESIDEN, Sekretaris Wakil PRESIDEN, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara, Gubernur dan Bupati/Walikota.