Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 98 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggaran untuk menyelenggarakan pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction