Correct Article 13
PP Nomor 98 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) Masa kerja yang diperhitungkan penuh untuk penetapan gaji pokok pengangkatan pertama adalah :
a. selama menjadi Pegawai Negeri Sipil, kecuali selama menjalankan cuti diluar tanggungan negara;
b. selama menjadi Pejabat Negara;
c. selama …
c. selama menjalankan tugas pemerintahan;
d. selama menjalankan kewajiban untuk membela negara; atas
e. selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik pemerintah.
(2) Masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan yang berbadan hukum di luar lingkungan badan-badan pemerintah yang tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 (satu) tahun dan tidak terputus-putus, diperhitungkan 1/2 (setengah) sebagai masa kerja untuk penetapan gaji pokok dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) tahun.
Your Correction
