Correct Article 23
PP Nomor 98 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Your Correction
