Correct Article 6
PP Nomor 98 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar adalah :
a. Warga Negara INDONESIA;
b. berusia …
b. berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun;
c. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri;
f. mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
g. berkelakuan baik;
h. sehat jasmani dan rohani;
i. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik INDONESIA atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; dan
j. syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
Your Correction
