Correct Article 18
PP Nomor 98 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) Calon Pegawai Negeri Sipil diberhentikan apabila :
a. mengajukan permohonan berhenti;
b. tidak memenuhi syarat kesehatan;
c. tidak lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan;
d. tidak menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tugas;
e. menunjukkan sikap dan budi pekerti yang tidak baik yang dapat mengganggu lingkungan pekerjaan;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
g. pada waktu melamar dengan sengaja memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar;
h. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena dengan sengaja melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan atau melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan/tugasnya; atau
i. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
(2) Calon Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a, b, c, d, dan e diberhentikan dengan hormat.
(3) Calon Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g, h, dan i diberhentikan tidak dengan hormat.
(4) Calon Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.
Pasal 19 …
Your Correction
