Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 98 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mengisi lowongan formasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat dilakukan melalui penyaluran kelebihan Pegawai Negeri Sipil dari instansi pemerintah Pusat/Daerah yang mengalami penyederhanaan organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Your Correction