Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 2024 tentarrg Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 2O09 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun L997 tentang (kmbaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O24 Nomor 79, Tambahan Iembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6915) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan . . .
SK No259115A
1 Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: