Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 105

PP Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (21 huruf a dilaksanakan untuk mencapai sasaran pengembangan SP yang ditetapkan dalam rencana SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5). SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tahapan SP sebagaimana dimaksud dalam (21 Pasal 51 ayat (3). (3) Pengembangan . . . _13_ (3) Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memberikan bimbingan, fasilitasi, bantuan, pelayanan, pendampingan, mediasi, advokasi, dan/atau pelatihan. (4) Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangannya. (5) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menugaskan kepala desa/lurah atau sebutan lain sebagai penanggung jawab pelalsanaan pengembangan SP. (6) Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk unit kerja khusus yang bertanggung jawab kepada kepala desa/lurah atau sebutan lain dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan luas wilayah desa/kelurahan tempat SP yang bersangkutan. 13. Ketentuan ayat (1) dan ayat (6) Pasal 107 diubah sehingga Pasal 1O7 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction