Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(l) Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibangun dan dikembangkan sesuai rencana tata ruang sebagai sistem produksi: 3 et pertanian a. pertanian dan pengelolaan sumber daya alam; dan b. nonpertanian, yang memiliki keterkaitan fungsional dan hirarki keruangan dengan pusat pertumbuhan dalam satu kesatuan sistem pengembangan. (21 Sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam, serta sistem produksi nonpertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dikembangkan dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. WPT; atau b. LPT. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction