Correct Article 14A
PP Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN
Current Text
(1) Transformasi Transmigrasi dilaksanakan dalam rangka pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.
(21 Pelaksanaan Tranformasi Tlansmigrasi dalam pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi dimaksudkan untuk:
5 SK No26912lA
a. menciptakan . . .
PRESIDEN
a. menciptakan kemajuan sosial, budaya, dan ekonomi secara inovatif dan berkelanjutan berbasis potensi sumber daya yang tersedia;
b. mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata, adil, dan beradab berbasis sinergi dan kolaborasi; dan
c. mendukung penciptaan ketahanan nasional berlandaskan stabilitas nasional yang dinamis dan kondusif.
(3) Pelaksanaan Tranformasi Transmigrasi dalam pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi bertujuan untuk:
a. peningkatan kualitas sumber daya manusia;
b. penciptaan lapangan kerja;
c. penurunan tingkat kemiskinan;
d. pemerataan kesejahteraan dan keadilan sosial;
dan peningkatan dan pemerataan ekonomi yang berkelanjutan.
Your Correction
