Correct Article 2
PP Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN
Current Text
(1) Pengaturan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan Transformasi Transmigrasi dalam penyelenggaraan Ttansmigrasi;
b. mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan Transmigrasi;
c. memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan Transmigrasi;
d. mewujudkan keadilan lagi seluruh pemangku kepentingan dalam seluruh aspek penyelenggaraan Transmigrasi; dan
e. mempercepat pembangunan wilayah melalui penyelenggaraan Tlansmigrasi yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.
(21 Penyelenggaraan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis TU, TSB, dan TSM.
Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
