Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PP Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c merupakan rencana kegiatan pengaturan, pembinaan, dan fasilitasi untuk mewujudkan SKP sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam, serta sistem produksi nonpertanian yang berfungsi sebagai daerah penyangga dari KPB. (21 Rencana Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rencana pengembangan SKP; dan b. rencana pengembangan SKP Transpolitan. (3) Rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. sasaran pengembangan yang akan dicapai; b. gambaran kondisi masyarakat dan Kawasan Transmigrasi saat dilaksanakan perencanaan; c. indikasi program tahunan; d. rencana pelayanan pengembangan usaha dan investasi; e. rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana SKP; f. rencana pengendalian pemanfaatan SKP; dan g. rencanapengembangankelembagaan. (41 Rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen rencana pengembangan SKP. 10. Ketentuan ayat (4) PasaT 72 diubah sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai berikut: Pasal72 (1) Pembangunan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a diarahkan untuk mewujudkan SP yang layak huni, layak usaha, dan layak berkembang. (21 Kriteria SP yang layak huni, layak usaha, dan layak berkembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Pembangunan... (3) Pembangunan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan: a. fungsi; atau b. bentuk. (4) Pembangunan SP berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi pembangunan: a. SP dalam SKP; dan b. SP sebagai pusat SKP. (5) Pembangunan SP berdasarkan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. SP-Baru; b. SP-Pugar; dan c. SP-Tempatan. 11. Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction