Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, terintegrasi dalam rencana tata ruang. (2) Dalam hat RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (l) belum tercantum dalam rencana tata ruang maka RKT yang ditetapkan menjadi pertimbangan peninjauan kembali rencana tata ruang. (3) RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dihapus. 7 8 9.Ketentuan... 9 REPUS|JK INDONESIA Ketentuan ayat (1) Pasal 59 diubah sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction