Correct Article 111
PP Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN
Current Text
(1) Pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk mewujudkan pusat SKP sebagai PPLT.
(21 Pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana pengembangan pusat SKP.
(3) Kegiatan pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mencakup pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/ atau pelayanan.
(41 Pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(5) Dalam pengembangan pusat SKP sebagaimana dimalsud pada ayat (3) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan rehabilitasi, peningkatan, danl atau pembangunan prasar€rna dan sarana pusat SKP.
(6) Dalam hal prasarana dan sarana pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memiliki nilai komersial, Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan Badan Usaha berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(71 Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menugaskan kepala desa/lurah atau sebutan lain sebagai penanggung jawab pelaksanaan pengembangan pusat SKP.
15. Ketentuan . . .
15. Ketentuan ayat (1) dan ayat (6) Pasal 112 diubah sehingga Pasal 112 berbunyi sebagai berikut:
(1)
Your Correction
