Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 112

PP Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (21 huruf c dilaksanakan untuk mewujudkan SKP menjadi satu kesatuan sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam, serta sistem produksi nonpertanian yang berfungsi sebagai daerah penyangga dari KPB sebagaimana ditetapkan dalam rencana pengembangan SKP. Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/ atau pelayanan. Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Dalam pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pemeliharaan, rehabilitasi, peningkatan, dan/ atau pembangunan prasarana dan sarana SKP. Dalam hal prasarana dan sarana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki nilai komersial, Pemerintah Daerah dapat (3) (41 (s) Badan Usaha berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menugaskan kepala desa/lurah atau sebutan lain pada pusat SKP sebagai penanggung jawab pelaksanaan pengembangan SKP. (71 Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilaksanakan melalui pengembangan SKP dari pengembangan SKP Transpolitan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan SKP Transpolitan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Menteri. 16. Penjelasan ayat (6) dan ayat (7) Pasal 113 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan. (21 17. Ketentuan . . . PIIESIDEN _ 16_ 17. Ketentuan ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 114 diubah dan ketentuan ayat (6) Pasat 114 dihapus, sehingga Pasal 114 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction