Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
3. Hak Keuangan adalah Penghasilan dan Tunjangan Fasilitas yang diterima Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi setiap bulan, termasuk biaya perjalanan dinas.
4. Penghasilan . . .
4. Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
5. Tunjangan Fasilitas adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi selain penghasilan.