Correct Article 4
PP Nomor 29 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang HAK KEUANGAN KEDUDUKAN PROTOKOL DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
(1) Selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan Tunjangan Fasilitas setiap bulan sebagai berikut:
a. Tunjangan Perumahan :
1. Ketua : Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah)
2. Wakil Ketua : Rp21.275.000,00 (dua puluh satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah )
b. Tunjangan Transportasi :
1. Ketua : Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)
2. Wakil . . .
2. Wakil Ketua : Rp16.650.000,00 (enam belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)
c. Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa :
1. Ketua : Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah)
2. Wakil Ketua : Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah)
d. Tunjangan Hari Tua :
1. Ketua : Rp5.405.000,00 (lima juta empat ratus lima ribu rupiah)
2. Wakil Ketua : Rp4.598.500,00 (empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah)
(2) Besarnya Tunjangan Perumahan dan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diterimakan langsung secara tunai kepada yang bersangkutan.
(3) Besarnya Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dinaikkan secara proporsional disesuaikan dengan manfaat yang sama.
(4) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(5) Pemberian Tunjangan Hari Tua bagi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pengganti hak pensiun sebagai pejabat negara.
Pasal 5 . . .
Your Correction
