Correct Article 12
PP Nomor 29 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang HAK KEUANGAN KEDUDUKAN PROTOKOL DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan perlindungan keamanan.
(2) Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tindakan pengawalan;
b. persenjataan; dan
c. perlindungan terhadap keluarganya.
(3) Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai kebutuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
