Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 29 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang HAK KEUANGAN KEDUDUKAN PROTOKOL DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan perlindungan keamanan. (2) Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tindakan pengawalan; b. persenjataan; dan c. perlindungan terhadap keluarganya. (3) Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai kebutuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Your Correction