Correct Article 10
PP Nomor 29 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang HAK KEUANGAN KEDUDUKAN PROTOKOL DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
(1) Kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun di luar negeri diberikan biaya perjalanan dinas.
(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. biaya transportasi menuju ke dan kembali dari tempat tujuan/tugas; dan
b. biaya penginapan, transportasi lokal, konsumsi, komunikasi untuk kepentingan dinas, cuci pakaian, dan uang saku setiap hari.
(3) Transportasi . . .
(3) Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. angkutan udara; atau
b. angkutan darat atau laut kelas eksekutif atau disesuaikan dengan kondisi transportasi wilayah yang dikunjungi.
(4) Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan sebagai berikut:
a. apabila waktu tempuh kurang dari 2 (dua) jam, menggunakan kelas ekonomi; atau
b. apabila waktu tempuh 2 (dua) jam atau lebih, menggunakan kelas bisnis.
(5) Penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk hotel paling tinggi bintang 4 (empat) atau disesuaikan dengan kondisi tempat acara diselenggarakan atau kota yang dikunjungi.
(6) Biaya perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri dibayarkan sesuai dengan pengeluaran riil berdasarkan bukti pengeluaran yang sah.
Your Correction
