Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 29 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang HAK KEUANGAN KEDUDUKAN PROTOKOL DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan teknis PERATURAN PEMERINTAH ini yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi yang menimbulkan beban keuangan negara ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Your Correction