Correct Article 6
PP Nomor 29 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang HAK KEUANGAN KEDUDUKAN PROTOKOL DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
Pajak yang timbul atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) ditanggung oleh masing-masing Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Your Correction
