Correct Article 8
PP Nomor 29 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang HAK KEUANGAN KEDUDUKAN PROTOKOL DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
(1) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka PRESIDEN MENETAPKAN pengaktifan kembali Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak putusan diterima oleh PRESIDEN.
(2) Setelah dinyatakan aktif kembali, Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipulihkan hak-hak keuangannya berupa:
a. Penghasilan dan Tunjangan Fasilitas dibayarkan kembali secara penuh sejak tanggal pengaktifan kembali; dan
b. kekurangan Penghasilan dan Tunjangan Fasilitas yang belum diterima selama diberhentikan sementara, harus dibayarkan.
Pasal 9 . . .
Your Correction
