Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 29 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang HAK KEUANGAN KEDUDUKAN PROTOKOL DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghasilan dan tunjangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan terhitung mulai tanggal yang bersangkutan mengucapkan sumpah di hadapan PRESIDEN. (2) Penghasilan dan tunjangan lain dihentikan setelah masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berakhir.
Your Correction