Correct Article 5
PP Nomor 29 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang HAK KEUANGAN KEDUDUKAN PROTOKOL DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
(1) Penghasilan dan tunjangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan terhitung mulai tanggal yang bersangkutan mengucapkan sumpah di hadapan PRESIDEN.
(2) Penghasilan dan tunjangan lain dihentikan setelah masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berakhir.
Your Correction
