Correct Article 9
PP Nomor 29 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang HAK KEUANGAN KEDUDUKAN PROTOKOL DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
(1) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berasal dari Pegawai Negeri, maka penerimaan pensiun tidak diperhitungkan sebagai penghasilan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berasal dari Pejabat Negara yang telah pensiun maka pembayaran pensiun dihentikan pada akhir bulan setelah pengucapan sumpah.
(3) Pembayaran kembali pensiun yang dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan diberhentikan atau berakhir masa jabatannya sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
