Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1998 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3746) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 7 dihapus dan angka 9 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: