Correct Article 27
PP Nomor 24 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
Current Text
(1) PPAT yang berhenti menjabat karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c, diwajibkan menyerahkan protokol PPAT kepada PPAT di daerah kerjanya.
(2) PPAT Sementara yang berhenti sebagai PPAT Sementara menyerahkan protokol PPAT kepada PPAT Sementara yang menggantinya.
(3) PPAT Khusus yang berhenti sebagai PPAT Khusus menyerahkan protokol PPAT kepada PPAT Khusus yang menggantinya.
(4) Apabila tidak ada PPAT penerima protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), protokol PPAT diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.
16. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
