Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 24 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPAT yang merangkap jabatan sebagai Notaris di Kabupaten/Kota selain pada tempat kedudukan sebagai PPAT wajib mengajukan pindah tempat kedudukan PPAT pada tempat kedudukan Notaris atau berhenti sebagai Notaris pada tempat kedudukan yang berbeda tersebut. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara perpindahan PPAT diatur dengan Peraturan Menteri. 6. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction