Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 24 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPAT berhenti menjabat sebagai PPAT karena: a. meninggal dunia; b. telah mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun; atau c. diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Ketentuan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun sampai dengan usia 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan. (3) PPAT Sementara dan PPAT Khusus berhenti melaksanakan tugas PPAT apabila tidak lagi memegang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dan b, atau diberhentikan oleh Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perpanjangan masa jabatan dan pengangkatan kembali PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. 5. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction