Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 24 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPAT wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu di tempat kedudukannya. (1a) PPAT yang merangkap jabatan sebagai Notaris, harus berkantor yang sama dengan tempat kedudukan Notaris. (2) PPAT wajib memasang papan nama dan menggunakan stempel yang bentuk dan ukurannya ditetapkan oleh Menteri. 15. Ketentuan ayat (1) Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction