Correct Article I
PP Nomor 24 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
Current Text
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1998 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3746) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 7 dihapus dan angka 9 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
