Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 24 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selama PPAT diberhentikan untuk sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c atau menjalani cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, tugas dan kewenangan PPAT dapat dilaksanakan oleh PPAT pengganti atas permohonan PPAT yang bersangkutan. (2) PPAT pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh PPAT yang bersangkutan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN pemberhentian sementara atau persetujuan cuti di dalam keputusan mengenai pemberhentian sementara atau keputusan persetujuan cuti yang bersangkutan serta diambil sumpahnya oleh Kepala Kantor Pertanahan setempat. (3) Persyaratan untuk menjadi PPAT pengganti terdiri atas: a. telah lulus program pendidikan kenotariatan dan telah menjadi pegawai kantor PPAT paling singkat 1 (satu) tahun; atau b. telah lulus program pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan. 17. Ketentuan Pasal 32 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (5) dan ayat (6) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction