Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 24 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPAT dapat merangkap jabatan sebagai Notaris di tempat kedudukan Notaris. (2) PPAT dilarang merangkap jabatan atau profesi: a. advokat, konsultan atau penasehat hukum; b. pegawai negeri, pegawai badan usaha milik negara, pegawai badan usaha daerah, pegawai swasta; c. pejabat negara atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); d. pimpinan pada sekolah, perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta; e. surveyor berlisensi; f. penilai tanah; g. mediator; dan/atau h. jabatan lainnya yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction