Correct Article 7
PP Nomor 24 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
Current Text
(1) PPAT dapat merangkap jabatan sebagai Notaris di tempat kedudukan Notaris.
(2) PPAT dilarang merangkap jabatan atau profesi:
a. advokat, konsultan atau penasehat hukum;
b. pegawai negeri, pegawai badan usaha milik negara, pegawai badan usaha daerah, pegawai swasta;
c. pejabat negara atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
d. pimpinan pada sekolah, perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta;
e. surveyor berlisensi;
f. penilai tanah;
g. mediator; dan/atau
h. jabatan lainnya yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
