Correct Article 19
PP Nomor 24 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
Current Text
(1) Dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah pengambilan sumpah jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, PPAT wajib:
a. menyampaikan alamat kantornya, contoh tanda tangan, contoh paraf, dan teraan cap/stempel jabatannya kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Bupati/Walikota, Ketua Pengadilan Negeri, dan Kepala Kantor Pertanahan yang wilayahnya meliputi daerah kerja PPAT yang bersangkutan; dan
b. melaksanakan jabatannya secara nyata.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi PPAT Khusus.
14. Ketentuan ayat (1) Pasal 20 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
