Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA
Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4676) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: