Correct Article 3A
PP Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Bagi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 UNDANG-UNDANG yang:
a. belum mendaftar; atau
b. sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UNDANG-UNDANG, dapat mengajukan permohonan Pewarganegaraan kepada PRESIDEN melalui Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan di INDONESIA oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa INDONESIA di atas kertas bermeterai cukup dan paling sedikit memuat:
a. nama lengkap;
b. tempat dan tanggal lahir;
c. jenis kelamin;
d. status perkawinan;
e. alamat tempat tinggal;
f. pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
g. kewarganegaraan asal; dan
h. nomor induk kependudukan atau nomor identitas tunggal.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan:
a. fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
b. fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
c. fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian salah seorang dari orang tua pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
d. surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik INDONESIA paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
e. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;
f. surat pernyataan pemohon dapat berbahasa INDONESIA;
g. surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
h. surat keterangan catatan kepolisian;
i. surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
j. surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
k. bukti pembayaran uang Pewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak;
dan
l. pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
(4) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) lahir di wilayah negara Republik INDONESIA dan tidak memiliki persyaratan surat keterangan keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf d, pemohon harus melampirkan biodata penduduk yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta lampirannya disampaikan kepada Pejabat
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
3. Ketentuan Pasal 5 tetap dan penjelasan Pasal 5 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
4. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 12A dan Pasal 12B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
