Correct Article 52
PP Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pejabat menyampaikan keputusan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik INDONESIA kepada pemohon secara elektronik.
(2) Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disampaikan kepada PRESIDEN dan instansi terkait dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal keputusan ditetapkan.
14. Di antara Bab V dan Bab VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VA PENGINTEGRASIAN DATA DAN SISTEM INFORMASI KEWARGANEGARAAN
15. Di antara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 58A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
