Correct Article 51
PP Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 terdapat dokumen persyaratan yang belum lengkap, Pejabat secara elektronik memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan, permohonan dianggap ditarik kembali.
(3) Permohonan yang dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali sesuai dengan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 permohonan dinyatakan lengkap, Menteri
MENETAPKAN keputusan memperoleh kembali Kewarganegaraan
paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima.
13. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
