Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdapat dokumen persyaratan yang belum lengkap, Menteri memberitahukan kepada pemohon secara elektronik melalui sistem informasi untuk dilengkapi. (2) Pemohon harus melengkapi dokumen persyaratan yang belum lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan, permohonan dianggap ditarik kembali. (4) Permohonan yang dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali sesuai dengan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. (5) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 permohonan dinyatakan lengkap, Menteri meneruskan permohonan dengan surat kepada PRESIDEN dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap. 10. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction