Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan instansi tingkat pusat yang mengetahui adanya Warga Negara INDONESIA yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) mengoordinasikan kepada Menteri. (2) Pimpinan instansi tingkat daerah atau anggota masyarakat yang mengetahui adanya Warga Negara INDONESIA yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) melaporkan secara tertulis kepada Pejabat. (3) Anggota masyarakat yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik INDONESIA yang mengetahui adanya Warga Negara INDONESIA yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) melaporkan secara tertulis kepada Perwakilan Republik INDONESIA. (4) Warga yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik INDONESIA melaporkan dirinya kepada Perwakilan Republik INDONESIA. (5) Warga yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan bertempat tinggal di dalam wilayah negara Republik INDONESIA melaporkan dirinya kepada Menteri melalui Pejabat. 7. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 35 diubah sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction