Correct Article 3
PP Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan di INDONESIA oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa INDONESIA di atas kertas bermeterai cukup dan paling sedikit memuat:
a. nama lengkap;
b. tempat dan tanggal lahir;
c. jenis kelamin;
d. status perkawinan;
e. alamat tempat tinggal;
f. pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
g. kewarganegaraan asal; dan
h. nomor induk kependudukan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a. fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
b. fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
c. surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik INDONESIA paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
d. fotokopi kartu tanda penduduk;
e. fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
f. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;
g. surat pernyataan pemohon dapat berbahasa INDONESIA;
h. surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
i. surat keterangan catatan kepolisian;
j. surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
k. surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
l. bukti pembayaran uang Pewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak; dan
m. pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta lampirannya disampaikan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
2. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
