Correct Article 35
PP Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada PRESIDEN melalui Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bahasa INDONESIA dan paling sedikit memuat:
a. nama lengkap;
b. nomor induk kependudukan atau nomor identitas tunggal;
c. tempat dan tanggal lahir;
d. alamat tempat tinggal;
e. pekerjaan;
f. jenis kelamin;
g. status perkawinan pemohon; dan
h. alasan permohonan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:
a. fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang dilegalisasi oleh Perwakilan Republik INDONESIA;
b. fotokopi akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang dilegalisasi oleh Perwakilan Republik INDONESIA;
c. fotokopi Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA atau Kartu Tanda Penduduk yang sudah diverifikasi oleh Perwakilan Republik INDONESIA;
d. surat keterangan dari pejabat negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik INDONESIA pemohon akan menjadi warga negara asing;
e. bukti pembayaran uang kehilangan kewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak; dan
f. pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta lampirannya disampaikan secara:
a. elektronik melalui sistem informasi; dan
b. langsung, kepada Menteri melalui Pejabat.
8. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
