Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58A

PP Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instansi tingkat pusat yang menangani perolehan, kehilangan, pembatalan, dan perolehan kembali Kewarganegaraan Republik INDONESIA melakukan integrasi data dan dokumen kewarganegaraan yang dikoordinasikan oleh Menteri. (2) Pengintegrasian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam sistem informasi kewarganegaraan yang dikelola oleh Menteri. (3) Sistem infomasi kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diakses oleh instansi terkait. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengintegrasian data dan sistem informasi kewarganegaraan diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. 16. Di antara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 67A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction